Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP
Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP