Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan
Tag: Pindah Alamat
Sekarang Pindah Domisili Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi, Begini Caranya
Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP