Tiga oknum penyidik BNN, yaitu S, AM, dan MH, dihukum masing-masing 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) karena
Tiga oknum penyidik BNN, yaitu S, AM, dan MH, dihukum masing-masing 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) karena