Terkadang masih ditanyakan apakah larangan memotong kuku dan rambut adalah bagi yang berqurban atau hewannya? Secara jelas adalah orang yang berqurban, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:
“Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku dengan dipotong atau dipecahkan. Larangan menghilangkan rambut adalah dengan digundul, digunting, dicabut, dibakar atau menggunakan kapur. Baik bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan semua rambut di tubuhnya” (Imam Nawawi, Syarah Muslim 13/139)
Haram Atau Makruh?
Dalam hal memotong rambut atau kuku bagi yang ingin menyembelih Qurban ada beberapa pendapat yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi:
“Sa’id bin Musayyab, Rabiah, Ahmad, Ishaaq, Dawud dan sebagian Syafi’iyah mengatakan haram memotong rambut dan kuku sampai orang tersebut menyembelih Qurban saat waktunya Qurban”
“Syafi’i dan para muridnya mengatakan makruh tanzih, bukan haram”
“Abu Hanifah berkata: Tidak makruh”
“Malik memiliki 2 pendapat, makruh dan tidak makruh. Dalam riwayat lain haram dalam qurban sunah bukan qurban wajib” (Syarah Muslim 13/138)
Wallahu a’lam.
Sumber: islami.co