Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz.
Saya mau tanya tentang syirik, saya tahu syirik itu dosa besar. Pertanyaan saya di sini, ada banyak orang yang datang ke ustadz-ustadz begitu, sayapun pernah mengantar seseorang untuk mendatangi ustadz begitu.
Mereka datang dengan berbagai alasan. Ada yang untuk mencari anaknya yang hilang untuk dilihatkan dia dimana, dan ada yang biar dagangannya ramai, dan hal lainnya.
Setelah itu oleh ustadznya tersebut diberi air dalam botol air kemasan, dan air itu suruh diminum dan dimandikan. Apakah itu termasuk syirik atau tidak?
Karena setahu saya, datang ke dukun yang termasuk syirik. Kalau ke ustadz seperti itu apa hukumnya? Dan apa hukum bagi yang mengantarannya ke sana? Mohon pencerahannya.
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Jika air tersebut air halal dan suci, dan dibacakan ayat-ayat Al Quran, atau doa-doa dari Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam.
Maka ini boleh menurut mayoritas ulama dan termasuk ruqyah syar’iyyah, bukan dukun. Tapi, hal ini mesti diyakini sebagai kesembuhan dari Allah Ta’ala bukan dari air tersebut.
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan bahwa ini merupakan pendapat segolongan ulama salaf:
Segolongan ulama salaf berpendapat hendaknya dia menulis ayat-ayat Al Qur’an lalu meminum airnya. Mujahid berkata:
“Tidak apa-apa dia menuliskan ayat Al Qur’an lalu dia mencuci/mandi dengannya dan meminumkannya ke orang sakit.” Yang demikian juga berasal dari Abu Qilabah.
Disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma: bahwa dia memerintahkan bagi wanita yang sulit melahirkan dituliskan Al Qur’an, lalu airnya diminumkan ke wanita tersebut dan diguyurkan.
Ayyub berkata: “Aku melihat Abu Qilabah menuliskan Al Qur’an, lalu mencucinya dengan air, dan meminumkannya kepada seorang laki-laki yang sakit.” (Zaadul Ma’ad, 4/170)
Syaikh Muhammad Ibrahim Rahimahullah – guru dari Syaikh Bin Baaz- berkata:
Tidak masalah apa yang anda sebutkan, menulis Al Qur’an di piring, atau kertas, dengan sesuatu yg suci dan tidak berbahaya seperti za’faran, air mawar, lalu meminum air tersebut atau meletakkannya (mengusapnya) pada bagian yang sakit, karena telah sampai riwayat yang demikian dari jamaah kaum salaf. (Fatawa Syaikh Muhammad Ibrahim, 1/94)
Yang seperti ini juga pendapatnya Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Al Qurthubi, Imam Ibnu Taimiyah, dan lain-lain.
Tetapi, jika sudah dicampur-campur perangkat lain -misalnya- seperti harus pakai ayam hitam (ayam cemani), bawa kembang tujuh rupa, dan sejenisnya, maka ini perdukunan.
Demikian.
Wallahu a’lam.
Sumber: alfahmu.id